Tuesday, April 17, 2007
Motto :“Melayani dengan hati, mengharap ridha Ilahi”
Motto :“Melayani dengan hati, mengharap ridha Ilahi”
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, informasi tentang pelayanan nikah, talak, cerai, rujuk, wakaf, haji dan lain-lain Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta dapat hadir ditengah-tengah masyarakat
Informasi yang kami hadirkan bertujuan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dengan mudah.
Pada era reformasi Departemen Agama berupaya semaksimal mungkin membenahi diri dalam pelayannya. Termasuk juga dalam hal ini transparansi kinerja pelayanannya dari tingkat pusat hingga wioayah kecamatan.
Pelayanan yang dilakukan oleh Departemen agama pada tingkat bawah, yakni Kantor Urusan Agama mellputi :
Pelayanan Pengawasan dan PencatatanNikah.
Pendataan Talak Cerai, Rujuk, wakaf, haji, dll.
Pembinaan Keluarga Sakinah, Kaum Rois, Pembantu Penghulu, dll.
Pendaftaran Haji.
Penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Dll.
Sehubungan dengan keterbatasan yang ada pada kami, maka informasi-informasi tentang pelayanan yang kami lakukan baru dapat kami sampaikan sebagian. Mudah-mudahan kedepan informasi pelayanan kami secara keseluruhan secepatnya dapat kami hadirkan,
Untuk menjaga agar Kantor Urusan agama tetap dapat melayani masyarakat dengan baik sesuai yang diharapkan, maka saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Kritik saran dimaksud dapat anda sampaikan melalui telepon atau e-mail kami.
Demikian sekilas informasi yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala
HM. LUKMAN HAKIM, S.Ag, MA.
NIP. 150279207
Profil
Sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri agama (KMA) No. 517 Tahun 2001, pasal 2, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
KUA sebagaimana tercermin dalam KMA tersebut tidak hanya melayani masalah nikah dan rujuk (NR) tetapi juga melaksanakan tugas-tugas dalam bidang perwakafan, zakat, kemasjidan, pembinaan tilawatil Qur’an, kehidupan keagamaam, pembinaan haji, dan pembinaan kelurga sakinah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotagede mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Departemen Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotagede selain tugas pokok tersebut di atas juga menjalankan funsi organisasi sebagai berikut :
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan AgamaKecamatan.
Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
MOTTO, VISI DAN MISI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KOTAGEDE
KOTA YOGYAKARTA
“Melayani dengan hati, mengharap ridha Ilahi”
Visi
Terwujudnya pelayanan prima serta pemahaman dan pengamalan agama menuju masyarakat madani
Misi
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
Meningkatkan sumber daya pegawai dan potensi masyarakat
Mengupayakan terwujudnya pelayanan prima di bidang nikah
dan rujuk
Mengupayakan terwujudnya pelayanan prima dalam bimbingan perkawinan, zakat wakaf, produk halal dan informasi haji
Mengupayakan terwujudnya keluarga sakinah
Memberdayakan lembaga dakwah, kemitraan umat
dan ibadah sosial
Meningkatkan kualitas peranan tempat ibadah dan Pondok Pesantren dalam pembangunan agama
TATA CARA PERKAWINAN
PERSYARATAN
Seorang yang akan melaksanakan perkawinan atau nikah memberitahukan kehendak nikah tersebut secara lisan atau tertulis kepada Pegawai Pencatat atau kepada Penghulu. Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh mempelai, orang tua, atau wakilmya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu :
1. Surat Persetujuan kedua calon mempelai
2. Copy Akta Kelahiran atau Surat kenal lahir calon mempelai
3. Surat keterangan mengenai orang tua dari Kelurahan
4. Surat keterangan untuk kawin dari Kelurahan:
5. Surat Izin kawin ( bagi calon mempelai anggota TNI atau POLRI atau pejabat tertentu yang kepadanya ditentukan agar minta izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang memberikan izin).
6. Surat Kutipan buku pendaftaran talak/cerai ( jika calon mempelai seorang janda/duda )
7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat kematian suami/istri ( jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri )
8. Surat izin dan dispensasi ( bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) sampai dengan (6) dan pasal 7 ayat (2).
9. Surat dispensasi dari Kecamatan ( bagi perkawinan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman ).
10. Surat izin poligami dari Pengadilan Agama di Indonesia ( bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang ).
11. Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan ( bagi mereka yang tidak mampu )
TATA CARA PERCERAIAN
Persyaratan perceraian/talak adalah :
1. Terdapat salah satu alasan dari alasan-alasan sebagai berikut :
A. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan.
B. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
C. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang
Lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
D. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
E. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami-istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus berselisih dan bertengkar dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
2. Dilaksanakan di depan sidang pengadilan.
Perceraian harus dilakukan di depan siding pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. ( Undand-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) ).
TATA CARA RUJUK
A. Persyaratan dan prosedur
1. Pria yang akan merujuk harus datang bersama wanita yang kan dirujuk ke penghulu yang mewilayahi tempat tinggalnya dengan membawa :
A.. Surat keterangan untuk merujuk dari Kelurahan ( model R 1 )
B. Kutipan Buku Pendaftaran Talak ( model T )
2. Harus dilakukan pemeriksaan rujuk, yaitu :
A. Apakan suami yang akan merujuk memenuhi syarat rujuk.
B. Apakah rujuk yang kan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i.
C. Apakah wanita yang kan dirujuk bekas istri pria yang akan merujuk.
D. Apakah ada persetujuan dari wanita yang kan dirujuk.
3. Menmgucapkan ikrar rujuk.
Setelah pemeriksaan dan ternyata tidak ada halangan dan memenuhi syarat, pria yang merujuk mengikrarkan rujuk dihadapan wanita yang dirujuk, saksi-saksi dan penghulu yang mengawasi.
WAKAF
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memisahlkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Di wilayah kecamatan Kotagede, tingkat kesadaran masyarakat untuk wakaf relatif tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peristiwa wakaf yang besar, yaitu sejumlah 122 peristiwa dan tersebar di tiga kelurahan, masing-masing kelurahan Rejowinangun sebanyak lokasi, kelurahan Prenggan lokasi dan kelurahan Purbayan sejumlah lokasi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar penggunaan untuk tempat ibadah, disamping juga ada beberapa yang dipergunakan untuk tempat pendidikan dan sarana umum.
Untuk lebih jauh mengenal wakaf, berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan wakaf :
Wakif adalah orang atau badan hukum yang mewakafkan hartanya.
Nadzir merupakan sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda-benda wakaf.
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) merupakan pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Tata cara pembuatan ikrar wakaf dan pendaftarannya adalah sebagai berikut :
A. Di KUA
Calon wakif harus datang di depan PPAIW dengan membawa Sertifikat hak atas tanah serta surat lainnya, yaitu :
surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari Lurah dan Camat
surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota
PPAIW meneliti surat-surat dan saksi serta mengesahkan susunan nadzir (bentuk W.5)
Calon wakif mengikrarkan kehendak wakaf dan disaksikan 2 orang saksi
PPAIW mencatat ikrar dalam model W.1 dan diberi meterai
PPAIW membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W.2a)
B. Di Kantor Badan Pertanahan
Nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Badan Pertanahan dilampiri sertifikat tanah, akta ikrar wakaf (W.2), surat pengesahan nadzir (W.5) dan foto kopi suat keterangan dari kelurahan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat, kemudian mencatat pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”
Kantor Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut pada nadzir.
Nadzir melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf (bentuk W.4)
Di wilayah kecamatan Kotagede, tingkat kesadaran masyarakat untuk wakaf relatif tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peristiwa wakaf yang besar, yaitu sejumlah 122 peristiwa dan tersebar di tiga kelurahan, masing-masing kelurahan Rejowinangun sebanyak lokasi, kelurahan Prenggan lokasi dan kelurahan Purbayan sejumlah lokasi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar penggunaan untuk tempat ibadah, disamping juga ada beberapa yang dipergunakan untuk tempat pendidikan dan sarana umum.
Untuk lebih jauh mengenal wakaf, berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan wakaf :
Wakif adalah orang atau badan hukum yang mewakafkan hartanya.
Nadzir merupakan sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda-benda wakaf.
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) merupakan pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Tata cara pembuatan ikrar wakaf dan pendaftarannya adalah sebagai berikut :
A. Di KUA
Calon wakif harus datang di depan PPAIW dengan membawa Sertifikat hak atas tanah serta surat lainnya, yaitu :
surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari Lurah dan Camat
surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota
PPAIW meneliti surat-surat dan saksi serta mengesahkan susunan nadzir (bentuk W.5)
Calon wakif mengikrarkan kehendak wakaf dan disaksikan 2 orang saksi
PPAIW mencatat ikrar dalam model W.1 dan diberi meterai
PPAIW membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W.2a)
B. Di Kantor Badan Pertanahan
Nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Badan Pertanahan dilampiri sertifikat tanah, akta ikrar wakaf (W.2), surat pengesahan nadzir (W.5) dan foto kopi suat keterangan dari kelurahan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat, kemudian mencatat pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”
Kantor Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut pada nadzir.
Nadzir melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf (bentuk W.4)
LAYANAN HAJI
PENDAFTARAN
Pendaftaran calon jamaah haji dilakukan pada Kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta
Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan sistem tabungan terbuka sepanjang tahun dengan besar tabungan Rp.20 juta di Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung SISKOHAT dan akan mendapatkan nomor porsi
Jumlah tabungan yang telah memperoleh porsi dinyatakan sah setelah ditransfer ke rekening Menteri Agama RI dan telah melapor pada Kantor Dep. Agama Kota Yogyakarta dengan menyerahkan Tanda Bukti Transfer pada Tanda Bukti Angsuran BPIH
Besarnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya menunggu Peraturan Presiden (Perpres)
Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu kepada kuota nasional dan porsi propinsi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintrah Arab Saudi dan dialokasikan melalui Keputusan Menteri Agama
Porsi haji diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau berusia 17 tahun ke atas dan atau sudah menikah pada saat diterbitkan Perpres
Jangka waktu untuk menunaikan ibadah haji bagi yang pernah haji ditetapkan 5 (lima) tahun setelah tahun keberangkatannya yang terakhir
Pendaftar yang sudah haji dan telah memperoleh nomor porsi serta masuk dalam alokasi kuota/porsi propinsi akan mrenjadi daftar tunggu, kecuali sebagai mahrom atau pembimbing setelah dilakukan penelitian khusus dan selektif oleh Kanwil Dep. Agama
SYARAT PENDAFTARAN
1. WNI beragama Islam
2. Mempunyai KTP yang masih berlaku
3. Sehat jasmani dan rohani (Ket. Sehat dari Puskesmas)
4. Calon haji wanita harus memiliki/disertai mahrom
5. Mendaftar di Kandepag Kota Yogyakarta dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
PROSEDUR TABUNG HAJI
Calon jamaah haji datang ke Kantor Dep. Agama Kota Yogyakarta utuk mendaftar dengan mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan ditandatangani oleh calon jamaah haji dengan memabawa dan atau melengkapi :
1. KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP sebanyak 13 lembar
2. Surat sehat asli dari Puskesmas setempat dan fotokopinya sebanyak 3 lembar
3. Pasfoto berwarna sebanyak 33 lembar, 3x4 cm 31 lembar dan 4x6 cm 2 lembar
4. Calon jamaah haji wajib membubuhkan cap jempol (sidik jari) pada seluruh SPPH
Setelah mendapat SPPH calon jamaah dapat menyetorkan tabungan Rp.20 juta pada BPS BPIH dan akan mendapatkan Tanda Bukti Angsuran BPIH sebanyalk 5 (lima) lembar, semua harus ditempeli foto, pada foto distempel dan dilegalisir Bank serta setiap Bukti angsuran dilampiri fotokopi KTP :
Lembar 1 untuk jamaah yang bersangkutan
Lembar 2 utuk BPS BPIH
Lembar 3 utuk Kandepag Kota Yogyakarta
Lembar 4 untuk Kanwi Dep. Agama propinsi DIY
Lembar 5 untuk dep. Agama Pusat
Calon jamaah haji melaporkan ke Kantor Dep. Agama Kota Yogyakarta dengan menyerahkanTanda Bukti Transfer pada Tanda Bukti Angsuran BPIH
Apabila ditemukan kesalahan dalam pengentrian data calon jemaah, segera dilakukan perbaikan dan dilaporkan ke Kandepag sebelum waktu pelunasan BPIH, setelah peluasan tidak diperkenankan.
Apabila terdapat perbedaan antara Foto Identitas pada SPPH dan Bukti Setor dengan KTP maka pendaftarannya dianggap tidak syah dan harus dibatalkan. Kepada pelakunya dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalan pasal 5 Undang-undang noimor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.
Ketentuan pas foto adalah: foto berwarna dengan latar belakang putih, baju agar kontras dengan latar belakang, dengan ukuran panjang kepala dari dagu sampai kening 70% - 80% dari ukuran kepala di dalam lingkaran gambar, tidak berpakaian dinas/uniform dan atau emblem dalam bentuk apapun serta tidak berkacvamata hitam, berjilbab bagi wanita dan boleh berpeci bagi pria.
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
BNI, BNI Syariah, BRI, BRI Syariah, BTN, Mandiri, Syariah Mandiri, Muamalat Indonesia, Bukopin, BPD
Subscribe to:
Posts (Atom)