Tuesday, April 17, 2007

LAYANAN HAJI


PENDAFTARAN

Pendaftaran calon jamaah haji dilakukan pada Kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta
Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan sistem tabungan terbuka sepanjang tahun dengan besar tabungan Rp.20 juta di Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung SISKOHAT dan akan mendapatkan nomor porsi
Jumlah tabungan yang telah memperoleh porsi dinyatakan sah setelah ditransfer ke rekening Menteri Agama RI dan telah melapor pada Kantor Dep. Agama Kota Yogyakarta dengan menyerahkan Tanda Bukti Transfer pada Tanda Bukti Angsuran BPIH
Besarnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya menunggu Peraturan Presiden (Perpres)
Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu kepada kuota nasional dan porsi propinsi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintrah Arab Saudi dan dialokasikan melalui Keputusan Menteri Agama
Porsi haji diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau berusia 17 tahun ke atas dan atau sudah menikah pada saat diterbitkan Perpres
Jangka waktu untuk menunaikan ibadah haji bagi yang pernah haji ditetapkan 5 (lima) tahun setelah tahun keberangkatannya yang terakhir
Pendaftar yang sudah haji dan telah memperoleh nomor porsi serta masuk dalam alokasi kuota/porsi propinsi akan mrenjadi daftar tunggu, kecuali sebagai mahrom atau pembimbing setelah dilakukan penelitian khusus dan selektif oleh Kanwil Dep. Agama

SYARAT PENDAFTARAN

1. WNI beragama Islam
2. Mempunyai KTP yang masih berlaku
3. Sehat jasmani dan rohani (Ket. Sehat dari Puskesmas)
4. Calon haji wanita harus memiliki/disertai mahrom
5. Mendaftar di Kandepag Kota Yogyakarta dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)


PROSEDUR TABUNG HAJI

Calon jamaah haji datang ke Kantor Dep. Agama Kota Yogyakarta utuk mendaftar dengan mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan ditandatangani oleh calon jamaah haji dengan memabawa dan atau melengkapi :

1. KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP sebanyak 13 lembar
2. Surat sehat asli dari Puskesmas setempat dan fotokopinya sebanyak 3 lembar
3. Pasfoto berwarna sebanyak 33 lembar, 3x4 cm 31 lembar dan 4x6 cm 2 lembar
4. Calon jamaah haji wajib membubuhkan cap jempol (sidik jari) pada seluruh SPPH

Setelah mendapat SPPH calon jamaah dapat menyetorkan tabungan Rp.20 juta pada BPS BPIH dan akan mendapatkan Tanda Bukti Angsuran BPIH sebanyalk 5 (lima) lembar, semua harus ditempeli foto, pada foto distempel dan dilegalisir Bank serta setiap Bukti angsuran dilampiri fotokopi KTP :

Lembar 1 untuk jamaah yang bersangkutan
Lembar 2 utuk BPS BPIH
Lembar 3 utuk Kandepag Kota Yogyakarta
Lembar 4 untuk Kanwi Dep. Agama propinsi DIY
Lembar 5 untuk dep. Agama Pusat

Calon jamaah haji melaporkan ke Kantor Dep. Agama Kota Yogyakarta dengan menyerahkanTanda Bukti Transfer pada Tanda Bukti Angsuran BPIH
Apabila ditemukan kesalahan dalam pengentrian data calon jemaah, segera dilakukan perbaikan dan dilaporkan ke Kandepag sebelum waktu pelunasan BPIH, setelah peluasan tidak diperkenankan.

Apabila terdapat perbedaan antara Foto Identitas pada SPPH dan Bukti Setor dengan KTP maka pendaftarannya dianggap tidak syah dan harus dibatalkan. Kepada pelakunya dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalan pasal 5 Undang-undang noimor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.

Ketentuan pas foto adalah: foto berwarna dengan latar belakang putih, baju agar kontras dengan latar belakang, dengan ukuran panjang kepala dari dagu sampai kening 70% - 80% dari ukuran kepala di dalam lingkaran gambar, tidak berpakaian dinas/uniform dan atau emblem dalam bentuk apapun serta tidak berkacvamata hitam, berjilbab bagi wanita dan boleh berpeci bagi pria.

BANK PENERIMA SETORAN BPIH

BNI, BNI Syariah, BRI, BRI Syariah, BTN, Mandiri, Syariah Mandiri, Muamalat Indonesia, Bukopin, BPD

1 comment:

Tuan Muda said...

online daftar kawin diwakilkan empe sasmita dengan acara pakai layan jasa kantor biro travel