Tuesday, April 17, 2007

Profil



Sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri agama (KMA) No. 517 Tahun 2001, pasal 2, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
KUA sebagaimana tercermin dalam KMA tersebut tidak hanya melayani masalah nikah dan rujuk (NR) tetapi juga melaksanakan tugas-tugas dalam bidang perwakafan, zakat, kemasjidan, pembinaan tilawatil Qur’an, kehidupan keagamaam, pembinaan haji, dan pembinaan kelurga sakinah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotagede mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Departemen Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotagede selain tugas pokok tersebut di atas juga menjalankan funsi organisasi sebagai berikut :
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan AgamaKecamatan.
Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

No comments: