Tuesday, April 17, 2007

WAKAF

Wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memisahlkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Di wilayah kecamatan Kotagede, tingkat kesadaran masyarakat untuk wakaf relatif tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peristiwa wakaf yang besar, yaitu sejumlah 122 peristiwa dan tersebar di tiga kelurahan, masing-masing kelurahan Rejowinangun sebanyak lokasi, kelurahan Prenggan lokasi dan kelurahan Purbayan sejumlah lokasi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar penggunaan untuk tempat ibadah, disamping juga ada beberapa yang dipergunakan untuk tempat pendidikan dan sarana umum.
Untuk lebih jauh mengenal wakaf, berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan wakaf :
Wakif adalah orang atau badan hukum yang mewakafkan hartanya.
Nadzir merupakan sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda-benda wakaf.
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) merupakan pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Tata cara pembuatan ikrar wakaf dan pendaftarannya adalah sebagai berikut :
A. Di KUA
Calon wakif harus datang di depan PPAIW dengan membawa Sertifikat hak atas tanah serta surat lainnya, yaitu :
surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari Lurah dan Camat
surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota
PPAIW meneliti surat-surat dan saksi serta mengesahkan susunan nadzir (bentuk W.5)
Calon wakif mengikrarkan kehendak wakaf dan disaksikan 2 orang saksi
PPAIW mencatat ikrar dalam model W.1 dan diberi meterai
PPAIW membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W.2a)
B. Di Kantor Badan Pertanahan
Nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Badan Pertanahan dilampiri sertifikat tanah, akta ikrar wakaf (W.2), surat pengesahan nadzir (W.5) dan foto kopi suat keterangan dari kelurahan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat, kemudian mencatat pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”
Kantor Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut pada nadzir.
Nadzir melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf (bentuk W.4)

No comments: