PERSYARATAN
Seorang yang akan melaksanakan perkawinan atau nikah memberitahukan kehendak nikah tersebut secara lisan atau tertulis kepada Pegawai Pencatat atau kepada Penghulu. Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh mempelai, orang tua, atau wakilmya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu :
1. Surat Persetujuan kedua calon mempelai
2. Copy Akta Kelahiran atau Surat kenal lahir calon mempelai
3. Surat keterangan mengenai orang tua dari Kelurahan
4. Surat keterangan untuk kawin dari Kelurahan:
5. Surat Izin kawin ( bagi calon mempelai anggota TNI atau POLRI atau pejabat tertentu yang kepadanya ditentukan agar minta izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang memberikan izin).
6. Surat Kutipan buku pendaftaran talak/cerai ( jika calon mempelai seorang janda/duda )
7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat kematian suami/istri ( jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri )
8. Surat izin dan dispensasi ( bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) sampai dengan (6) dan pasal 7 ayat (2).
9. Surat dispensasi dari Kecamatan ( bagi perkawinan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman ).
10. Surat izin poligami dari Pengadilan Agama di Indonesia ( bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang ).
11. Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan ( bagi mereka yang tidak mampu )
TATA CARA PERCERAIAN
Persyaratan perceraian/talak adalah :
1. Terdapat salah satu alasan dari alasan-alasan sebagai berikut :
A. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan.
B. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
C. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang
Lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
D. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
E. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami-istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus berselisih dan bertengkar dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
2. Dilaksanakan di depan sidang pengadilan.
Perceraian harus dilakukan di depan siding pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. ( Undand-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) ).
TATA CARA RUJUK
A. Persyaratan dan prosedur
1. Pria yang akan merujuk harus datang bersama wanita yang kan dirujuk ke penghulu yang mewilayahi tempat tinggalnya dengan membawa :
A.. Surat keterangan untuk merujuk dari Kelurahan ( model R 1 )
B. Kutipan Buku Pendaftaran Talak ( model T )
2. Harus dilakukan pemeriksaan rujuk, yaitu :
A. Apakan suami yang akan merujuk memenuhi syarat rujuk.
B. Apakah rujuk yang kan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i.
C. Apakah wanita yang kan dirujuk bekas istri pria yang akan merujuk.
D. Apakah ada persetujuan dari wanita yang kan dirujuk.
3. Menmgucapkan ikrar rujuk.
Setelah pemeriksaan dan ternyata tidak ada halangan dan memenuhi syarat, pria yang merujuk mengikrarkan rujuk dihadapan wanita yang dirujuk, saksi-saksi dan penghulu yang mengawasi.
3 comments:
Permohonan Izin sebagai seorang Poligami Kepada Petugas Pencatatan Sipil
Penjelasan Internet Tentang:
Monogami
Poliandri
saya daftar langganan rutin info layanan Kantor Urusan Agama Setempat
/KUA kotagede/KUA setempat dan mencari calon mempelai dipoligami untuk datangi penghulu pengesahan pihak lelaki dengan pihak perempuan
Post a Comment